Krisis Penghargaan Terhadap Hak Anak (Artikel ditulis oleh Sarah Nathania Chariswaty – Pemenang Harapan I Lomba Penulisan Artikel Gerakan Sahabat Anak 2021)

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia, terlepas dari umur, ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status sosial lainnya. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Sampai saat ini masih ada anak-anak yang tidak mendapatkan hak-hak anak yang sepantasnya, bahkan seperti hak-hak dasar anak yang harusnya sudah diterima oleh setiap anak seperti makan makanan bergizi (cukup), istirahat yang cukup, bimbingan belajar, tempat tinggal (rasa aman), kasih sayang dari orang tua, rasa dihargai, dan lain-lain. Tanpa hak-hak ini ada kemungkinan besar anak akan bertubuh kembang dengan kekurangan dalam segi kesehatan mental dan fisik. Anak-anak yang kekurangan dalam mendapatkan hak-hak tersebut salah satunya disebabkan oleh ketidaksiapan berkeluarga (secara mental, ekonomi maupun sosial), karena belum memahami cara membesarkan anak dengan benar, tidak bisa mengendalikan diri (mentalitas orang tua yang kurang stabil), dan lain-lain.

 

Terutama dalam masa pandemi ini kasus-kasus penganiayaan anak meningkat sebesar 38% yaitu sekitar 2.700 kasus kekerasan terhadap anak selama 2020, mayoritas kejahatan seksual. Kemudian kasus pembulian yang terdata dalam kurun waktu 2011 hingga 2018 ada sebanyak 37.381 laporan pembulian di Indonesia. Tertulis bahwa sebanyak 2.473 kasus diduga terjadi di dunia pendidikan. Seperti contoh kasus pertama, yang terjadi pada 20 November 2020 di Ciputat, Tangerang Selatan tentang seorang balita dimasukan kedalam ember dan kepalanya direndam air hingga menangis oleh seseorang yang diduga ibu kandungnya, karena kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya. Kemudian, kasus yang terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah tentang anak yang disekap dan dirantai kakinya selama 3 hari oleh orang tua kandungnya karena untuk memberi efek jera karena kesal dengan kenakalan anaknya. Selanjutnya, kasus yang dihadapi oleh seorang remaja yang berumus 13 tahun, yang pada saat itu duduk di bangku SMP. Ia dibuli oleh anak-anak sekolahnya dan guru-gurupun tidak membantu, malah justru sering memperburuk dengan mempermalukannya. Menurut pandangan saya anak tersebut tidak memiliki alasan untuk dibuli, ia dibuli oleh anak-anak sekolahnya melalui media sosial dan secara langsung (verbal). Dari sisi remaja tersebut ia hanya ingin membuat masa SMPnya sebagai memori yang dapat ia kenang tetapi yang keluar dari masa tersebut hanyalah trauma dalam mempercayai orang lain dan kesulitan bersosialisasi. Kemudian dari sisi orang tua remaja tersebut

 

 

mengalami kebimbangan dalam menangani situasi anaknya seperti cara untuk menangani depresi anaknya, kemudian ada saat dimana orang tua merasa takut dengan keamanan anak tersebut dalam sekolahnya. Dalam situasi ini saya ingin menekankan kepada pembaca untuk menyadari bahwa remaja tersebut dan anak-anak di atas kehilangan hak mereka dalam merasa di hargai, aman dan nyaman dalam bersekolah dan bersosialisasi, kemudian mereka juga terganggu dalam pendidikannya.

 

Dari kumpulan kasus kekerasan pada anak di atas, saya ingin mengusulkan kepada pemerintah beberapa saran terhadap kasus-kasus kekerasan anak yaitu, untuk mengadakan seminar (rutin) untuk orang tua mengenai cara mendidik anak dan pengajaran bagi seluruh anak tentang menyayangi dan menghargai diri sendiri dan sesama, tentang hak untuk dikasihi dan dihargai adalah hak semua orang.

 

Permasalahan terbesar selanjutnya seputar hak anak adalah perkawinan anak di Indonesia. Berdasarkan hukum tentang batas usia minimal seseorang boleh menikah, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. UNICEF pada tahun 2017 melaporkan bahwa 1 dari 9 anak perempuan menikah sebelum berusia18 tahun, atau dengan kata lain rata-rata 375 anak perempuan menikah setiap harinya, dan 0.5% anak perempuan menikah sebelum berusia 15 tahun. Faktor penyebab diadakannya perkawinan anak adalah faktor ekonomi (kemiskinan, pernikahan sebagai usaha untuk menggabungkan dan transaksi), faktor keluarga, faktor pendidikan (peran gender dan kurangnya alternatif), faktor kemauan sendiri (nilai keperawanan dan ketakutan mengenai aktivitas seksual pranikah), dan faktor adat setempat. Dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak adalah kesempatan dalam menyelesaikan pendidikannya menurun, daya tahan tubuh perempuan dibawah umum yang kurang kuat dapat meningkatkan resiko kematian (komplikasi saat kehamilan), peluang kekerasan dalam rumah tangga yang meningkat dan perkawinan anak juga akan menyebabkan penurunan pendapatan negara.

 

Saya ingin mengangkat 2 kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok karena faktor adat. Kasus pertama terjadi karena seorang remaja perempuan menginap di rumah temannya dan kasus kedua karena seorang remaja perempuan sering pulang malam bersama teman laki-lakinya. Perkawinan anak dalam kedua kasus tersebut dilaksanakan karena dari pihak orang tua yang

 

 

memaksa agar kedua pasangan remaja tersebut dinikahi. Kasus selanjutnya disebabkan oleh faktor kemauan diri sendiri yang terjadi pada Agustus 2019 tentang selebgram (mempelai perempuan) yang menikah pada umur 16 tahun dan kasus kedua yang terjadi pada Agustus 2008 mengenai seorang pria berumur 43 tahun dengan inisial SP yang menikahi remaja perempuan berusia 12 tahun asal Semarang yang pada saat itu masih duduk di bangku SD.

 

Dari kumpulan kasus perkawinan anak diatas, menurut saya hak anak di Indonesia belum dapat dipenuhi oleh masyarakat dan pemerintah secara tegas. Saran saya bagi pemerintah dalam rangka mencegah perkawinan anak yaitu memastikan seluruh anak Indonesia agar bisa bersekolah. Saya juga berharap bagi organisasi yang peduli anak untuk mengadakan seminar secara rutin tentang pendidikan sexualitas dan bahayanya perkawinan anak yang ditujukan kepada anak-anak, remaja dan juga orang tua, tanpa memandang status ekonomi. Saya juga mengajak para pembaca, terutama generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah hak anak. dari semua kasus-kasus ini, kita perlu belajar dan terus menghargai hak anak. Dengan menulis artikel ini, saya dapat mengetahui lebih dalam tentang usaha pemerintah dan masyarakat dalam menangani masalah hak anak. Saya juga akhirnya mengetahui dan mendapat solusi tentang cara menangani masalah hak anak yang terjadi di Indonesia.

Categories: BERITA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *